Bontang Ersoft Team

Bontang Ersoft Team

Selasa, 09 April 2013

ATURAN DASAR AIRSOFT


Setelah diskusi dan pemikiran serta hunting sekian lama mengenai aturan dasar airsoft, maka dengan ini B.E.S.T telah menetapkan Aturan Dasar Airsoft yang wajib di baca, di mengerti, di pahami, di terapkan dan dilaksanakan oleh seluruh member B.E.S.T. (mBEST) 

Aturan ini telah di tetap kan oleh ketua B.E.S.T dan diterima dan disepakati oleh member B.E.S.T. semoga kedepannya dapat menjadi refrensi. 

ATURAN DASAR AIRSOFT.

  • Dilarang membawa Unit Airsoft/AEG/GBB secara terbuka dan dalam posisi siap dipergunakan dalam kendaraan roda 4 maupun roda 2.
  • Airsoft bukanlah alat bela diri, oleh karena itu DILARANG menggunakan UNIT/AEG/GBB (handgun) dengan sengaja diluar area permainan untuk menakut-nakuti maupun mencederai orang lain.
  • Dilarang mengarahkan maupun menembakan dengan sengaja unit airsoft kepada hewan.
  • Unit airsoft HARUS berada di dalam tas / gunbag dengan posisi aman / conceal carry baik ketika dibawa ke area permainan maupun ketika disimpan. Magazine harus dilepas dan usahakan tidak ada BB (ball bullet) di dalamnya, yang menggunakan tenaga baterai (AEG) harus melepas baterai dan yang menggunakan tenaga gas (GBB / GBBR) harus mengosongkan gas dari magazinenya.
  • Unit airsoft WAJIB menggunakan Orange Tip di ujung larasnya. Baik dengan stiker maupun dengan cat permanent. Ini untuk membedakan Airsoft dengan Senjata Api (Senpi) yang biasa digunakan oleh pihak yang berwajib.
  • Saat sesi foto posisi selector harus SAFE, FINGER OFF dan memakai Goggle atau Safety Glasses (kacamata safety).
  • Dalam penyebutan tidak diperbolehkan menyebut airsoftgun sebagai SENJATA. Gunakan kata UNIT/AEG/GBB (handgun). Hal ini demi menghindari adanya kesalahpahaman dengan pihak-pihak lain di luar komunitas airsoft. 
  • Tidak menggunakan perlengkapan dan aksesories permainan di luar lokasi permainan.
  • Dilarang keras menggunakan seragam, aksesoris (perlengkapan), serta lambang yang berkaitan dengan lembaga Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta lembaga keamanan dan pertahanan lainnya di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar